ASAHAN - Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada Jumat, (24/06/2024) bertempat di Antariksa Hotel jl. Sei Gambus No. 3, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Pada acara tersebut diikuti dari berbagai kalangan, diantaranya Kesbangpol Linmas Kabupaten Asahan, KPU Asahan, Bawaslu Asahan, MUI Asahan, Forkala Asahan, Ketua 14 Etnis Kabupaten Asahan, perwakilan Partai Politik, perwakilan Ormas, Perwakilan OKP, Pers dan peserta undangan lainnya.
Acara yang diawali dengan sambutan Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Ir. Ardan Noor, MM yang dibacakan Rudi Candra Siregar dilanjutkan dengan pemaparan tentang Lembaga oleh Komisioner KPU Pangulu Siregar Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Usai pemaparan tentang Lembaga oleh Narasumber dari Komisioner KPU Pangulu Siregar, dilanjutkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan Arif Hidayat, menyampaikan Etika dan Budaya Politik. Bawaslu Asahan Harapkan Pilkada 2024 Sejuk, Aman dan Damai.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
Dipenghujung Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, diakhiri oleh narasumber dari Kesbangpol Kabupaten Asahan dalam ini disampaikan oleh Hasyim, SAg, MA Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Keormasan menyampaikan terkait Sistem Pemerintah, bagaimana pemerintahan daerah wajib hadir dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Asahan serentak tahun 2024.
Jadi secara ringkas 3 sub judul, yang pertama ada 7 stakeholder yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2019.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Adapun stakeholder pertama KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diberikan wewenang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pemerintahan daerah hadir memfasilitasi sesuai instruksi Presiden melalui menteri dalam negeri. Stakeholder kedua BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), DKPP, Non Bawaslu (Mandiri) atau LSM. Stakeholder ketiga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Stakeholder keempat TNI, POLRI, Satpol PP, Sat Linmas (sangat berperan aktif perjalanan proses pilkada). Stakeholder kelima Partai Politik. Stakeholder keenam Paslon (pasangan calon). Stakeholder ketujuh Media atau Pers. Media mempublikasikan faktafakta. Media SOP nya sesuai fakta sehingga NKRI maju seperti bangsa bangsa yang ada di dunia ini.
Kedua, ada peran Kepala daerah yang wajib terhadap penyelenggaraan pilkada serentak ini. Kalau pemilu tidak karena APBN, tapi kalau pilkada murni APBD, kalau tidak mencukupi ada dana sharing dari Provinsi.
Ketiga, wajib dibentuk desk pilkada. Desk pilkada ini adalah dukungan elemen satuan kerja.
Selanjutnya sesi tanya jawab dan ditutup dengan doa. Edward Banjarnahor