Asisten Perekonomian dan Pembangunan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

    ASAHAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, pada Rabu (06/12/2023), turut dihadiri Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

    Dikesempatan ini Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

    Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

    Lebih lanjut Ilham menyampaikan, hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

    Sementara Bupati Asahan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun. "Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki", ungkapnya.

    Selain itu Oktoni juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

    "Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

    Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut", tegasnya. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Petani Mangrove Tanam 1600 Mangrove Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kabupaten Asahan Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami